dr. H. Agus Pracoyo Diduga Kuat Lakukan Konspirasi Tes Rohani Peserta Calon Komisioner KPU Kabupaten Bima - KUPAS BIMA

Headline News

Senin, 17 Desember 2018

dr. H. Agus Pracoyo Diduga Kuat Lakukan Konspirasi Tes Rohani Peserta Calon Komisioner KPU Kabupaten Bima


Bima_Kupas Bima. Team sekeksi Calon anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima beberapa hari kemarin telah melakukan tahap demi tahap proses penyeleksian calon anggota di mataram Nusa Tenggara Barat.

Pelaksanaan tes yang dilakukan oleh team tersebut dinilai gagal dan bernuansa konspirasi oleh salah satu peserta tes dari Kabupaten Bima.

Hal ini dikatakan oleh sdr. Taufiqurrahman, S.H dengan tegas menyampaikan akan menggugat hasil pengumuman test kesehatan dan wawancara yang diumumkan Tim seleksi I pada tanggal 11 Desember 2018 kemarin, dimana diduga tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan 10 besar. Tegas Opick

Saat dikonfirmasi media Kupas Bima.Com Pria yang akrab disapa Opick Al-Paradewa ini mengaku kepercayaan terhadap proses seleksi berjalan dengan transparan dan akuntabel, sejak awal terlihat dengan jelas, sebagaimana tes CAT dan Psikologi.

"Namun ketika masuk tahapan tes kesehatan dan wawancara, diduga kuat tim seleksi sudah tidak lagi objektif dalam menilai apa yang menjadi kemampuan Calon anggota KPU di Kabupaten /Kota se NTB," katanya melalui pres rilisnya. Terangnya Minggu 16/12/2018.

Dugaan tersebut lanjutnya diperkuat dengan hasil Pengumuman yang masuk ke 10 besar, dengan Nomor 32/ Timsel I-KPU Kab/Kota/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se NTB.

"Mestinya bukan tentang hasil penelitian administrasi melainkan, hasil tes kesehatan dan wawancara, disini saja terlihat terang benderang ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi," katanya kecewa.

Pada Poin 2 (dua) pada pengumuman itu, menerangkan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang diakumulasi dengan nilai CAT dan Psikologi.

Ia mempertanyakan apa dasar Panitia seleksi merujuk bahasa diakumulasi dengan Nilai CAT dan Psikologi?, Padahal kedua tahapan itu telah dilewati dan menghasilkan keputusan tahapan masing-masing.

Jika dilihat dalam PKPU 7 atau 25 tahun 2018, ayat (7) menerangkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan wawancara sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dilakukan di media massa Lokal, laman atau papan Pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Begitu juga dalam PKPU Perubahan justru menegaskan pada aspek Tes Kesehatan dan wawancara, sebagaimana bunyi Pada pasal 25 ayat (7)

 “Tim seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara satu hari setelah pelaksanaan Tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6)," terangnya.

Opick menegaskan secara pribadi beserta peserta yang lainya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi komitmen bersama yakni mempersoalkan di KPU RI, supaya dapat dibatalkan hasil yang kemarin dan melakukan seleksi ulang yang hasilnya harus di pastikan transparan dan akuntabel.

"Ada informasi, kami yang 15 orang dinyatakan tidak sehat secara rohani, hal itu juga ukuran tidak sehat rohani ukuranya apa? pada waktu tes CAT kita dihadapkan dengan 500 soal lebih, saya sendiri waktu itu tidak ulang, sedangkan yang lain kebanyakan ulang, anehnya yang ulang tes rohani masuk 10 besar begitu juga yang tidak ulang, namun saya sendiri yang tidak malah tidak masuk 10 besar," katanya.

“Dalam hal ini kami meminta pertanggung jawaban Dokter H. Agus Pracoyo, selaku ketua tim pemeriksa kesehatan," tambahnya lagi

Beliau mengatakan bilamana hal ini tidak diindahkan maka jangan salahkan kami sebagai peserta yang akan menemui KPU Pusat untuk segera batalkan hasil seleksi. Ancamnya melului awak media. Kupas Bima (001*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages