Sempat DPO, JA Ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram Dan Kejati NTB - KUPAS BIMA

Headline News

Jumat, 20 Maret 2020

Sempat DPO, JA Ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram Dan Kejati NTB

Foto DPO AN. Jaka

Mataram_Kupasbima.Com. Penangkapan Buron/DPO Kasus permufakatan jahat jual beli Narkoba atas nama JA berakhir ditangan tabur Kejari dan Kejati NTB.

Tepatnya pada hari Jum'at tanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Turida Timur Kecamatan Sandubaya Kota Mataram telah dilakukan kegiatan pengamanan terhadap terpidana Narkotika atas nama JA alias Jaka oleh Tim Gabungan TABUR (Tangkap Buron) dari Kejari Mataram dan Kejaksaan Tinggi NTB yang di backup oleh Tim dari Polresta Mataram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa, sebelumnya terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut untuk pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. 

Panggilan tidak pernah dipatuhi akhirnya tim tabur Kejari Mataram melakukan pemantauan dan pengawasan keberadaan terpidana selama 2 pekan dan ternyata terpidana sering tidak berada dirumah.

Tim selanjutnya, tepatnya Jum'at dari tabur Kejari Mataram dan tim tabur  Kejati NTB melakukan pemantauan dan pengawasan dan ikut sholat jumat di sekitar kampung terpidana.

Pihak Kejati NTB menjelaskan, usai melaksanakan sholat Jumat bersama tim langsung bergerak menuju kediaman terpidana yang back up oleh tim Satnarkoba Polresta Mataram. 

Tim Satnarkoba Polresta Mataram juga saat itu membawa 2 (dua) ekor anjing pelacak. Saat sampai di kediaman terpidana, tim menemukan terdakawa sedang berada di rumahnya bersama keluarga dan orang tuanya. 

Melihat terpidana tim tabur Kejari Mataram memberikan penjelasan untuk pelaksanaan eksekusi, namun orang tua terpidana keberatan dengan alasan sedang dalam peninjauan kembali. Selanjutnya dijelaskan bahwa PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi putusan MA, namun pihak keluarga tetap keberatan dan akhirnya terjadi kisruh perlawanan dari orang tua terpidana dan beberapa orang keluarga dan masyarakat disekitar rumah terpidana. 

Dengan adanya penolakan serta keberatan pihak keluarga dan masyarakat, tim kemudian mekakukan beberapa tembakan peringatan oleh tim Polres Mataram untuk menghindari adanya massa lain. Selanjutnya terpidana langsung dibawa secara paksa menuju Kantor Kejari Mataram untuk dilaksanakan proses hukum terhadap terpidana.

Putusan terpidana dituntut oleh penuntut umum sebesar 15 tahun penjara, namun pada pengadilan tingkat pertama yakni Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 679/Pid.sus/ 2018/PN. Mataram tanggal 14 Februari 2019 terpidana dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB melakukan upaya Hukum Kasasi dan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1995.K/Pidsus/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan dihukum 10 tahun kurungan atau pidana penjara.

Bahwa Terpidana di tuntut Pasal 114  UU  jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan barang bukti 274 gram sabu sabu dengan berkas terpisah bersama terpidana Endang Sriningsih dan Agus Mulyana yang saat ini sedang menjalani masa pidananya selama 9 Tahun Penjara berdasarkan Putusan PN. MATARAM.

Sekitar Pukul 14.40 Wita tim yang membawa terpidana tiba di Kantor Kejari Mataram dan dilaksanan proses administrasi ekseskusi terhadap terpidana JA alias Jaka. Pukul 15.00 Wita terpidana langsung dibawa ke LAPAS Mataram setelah proses administrasi di Kejari Mataram selesai dilaksanakan.

Proses penangkapan dan pengurusan berkas terpidana secara administrasi selesai pada pukul 15.10 Wita dan terpidana digiring ke LAPAS Mataram dalam keadaan aman dan Proses Eksekusi berjalan lancar. Kp (001*/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Berikan Tanggapan Terkait Berita
Gunakan Bahasa yang tidak Mengandung Sara,Porno,Intimidasi dan Pelecehan.

Pages